|
|
 |
Customer Care Centre |
 |
 |
 |
|
- Persyaratan Pengajuan Klaim Penyakit Kritis
- Persyaratan Pengajuan Klaim Kesehatan
- Persyaratan Pengajuan Klaim Ketidakmampuan
- Persyaratan Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
- Formulir Pengajuan Klaim
|
 |
 |
 |
Persyaratan Pengajuan Klaim Penyakit Kritis
- Formulir Klaim PENYAKIT KRITIS (diisi oleh Tertanggung).
- Formulir Pernyataan Dokter untuk Klaim PENYAKIT KRITIS (diisi oleh dokter yang merawat Tertanggung).
- Nasabah / Agen mengembalikan ke-2 formulir yang telah diisi tersebut beserta kelengkapannya kepada Bagian Klaim yaitu
- Seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium, Radiologi, dan pemeriksaan lain yang dilakukan Tertanggung (asli atau fotocopy yang dilegalisir) sesuai syarat yang diperlukan untuk menegakkan Penyakit Kritis.
- Surat Keterangan / Berita Acara Kepolisian - (asli atau fotocopy yang dilegalisir) untuk keadaan yang melibatkan pihak kepolisian.
- Surat Keterangan atau dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung.
Catatan : Apabila ada kelengkapan dokumen atau data yang kurang, maka Bagian Klaim akan memberitahukan hal itu kepada Agen / nasabah yang bersangkutan. |
 |
 |
 |
 |
|
Persyaratan Pengajuan Klaim Kesehatan (HSR / Medicash)
- Formulir Klaim Perawatan Rumah Sakit (diisi oleh Tertanggung).
- Pernyataan Dokter untuk Klaim Perawatan Rumah Sakit (diisi oleh dokter yang merawat Tertanggung / Peserta HSR/ Medicash ).
- Nasabah / Agen mengembalikan ke-2 formulir yang telah diisi tersebut beserta kelengkapannya kepada Bagian Klaim yaitu :
- Kwitansi dan bukti pembayaran perawatan rumah sakit (Asli).
- Perincian nama dan harga obat-obatan yang diberikan selama perawatan (Asli).
- Perincian nama / jenis dan harga alat-alat medis yang dipakai selama perawatan (Asli).
- Perincian nama / jenis dan harga pemeriksaan laboratorium, X-ray, dan lain-lain pemeriksaan yang dilakukan selama perawatan (Asli).
- Perincian jenis dan biaya lain-lain yang terdapat dalam kwitansi sehingga jumlah keseluruhannya sesuai dengan jumlah biaya yang tercantum dalam kwitansi yang diserahkan kepada PT. AXA Life Indonesia (Asli).
- Hasil pemeriksaan penunjang ( laboratorium, X-ray, CT-Scan, USG, dan lain-lain pemeriksaan ) yang dilakukan oleh nasabah selama perawatan.
Catatan :
- Apabila ada kelengkapan dokumen atau data yang kurang, maka Bagian Klaim akan memberitahukan hal itu kepada Agen / nasabah yang bersangkutan.
- Cashplan Product dapat menyerahkan kwitansi fotocopy legalisir.
|
 |
 |
 |
 |
|
Persyaratan Pengajuan Klaim Ketidakmampuan (ADD, WOP, PBR)
- Formulir Klaim Ketidakmampaun / Cacat (diisi oleh Tertanggung).
- Pernyataan Dokter Untuk Klaim Ketidakmampuan / Cacat (diisi oleh dokter yang merawat Tertanggung).
- Nasabah / Agen mengembalikan ke-2 formulir yang telah diisi tersebut beserta kelengkapannya kepada Bagian Klaim yaitu:
- Seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium, Radiologi dan pemeriksaan lainnya yang dilakukan Tertanggung (asli atau fotocopy yang dilegalisir).
- Surat Keterangan / Berita Acara Kepolisian - (asli fotocopy yang dilegalisir) untuk kasus yang melibatkan pihak kepolisian.
Catatan : Apabila ada kelengkapan dokumen atau data yang kurang, maka Bagian Klaim akan memberitahukan hal itu kepada Agen / nasabah yang bersangkutan. |
 |
 |
 |
 |
|
Persyaratan Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
- Formulir Pernyataan Pengajuan Klaim Meninggal (diisi oleh Ahil Waris atau bila usia Ahli Waris dibawah 17 tahun, maka formulir dilengkapi oleh Wali).
- Surat Keterangan Dokter (diisi oleh dokter yang merawat Tertanggung).
- Ahli Waris / Agen mengembalikan ke-2 formulir yang telah diisi tersebut beserta kelengkapannya kepada Bagian Klaim yaitu:
- Polis asli.
- Kwitansi pembayaran premi terakhir – asli.
- Kartu pengenal Tertanggung – asli atau fotocopy yang dilegalisir.
- Kartu pengenal dan Akte kelahiran Ahli Waris – asli atau fotocopy yang dilegalisir.
- Kartu Keluarga – asli atau fotocopy yang dilegalisir.
- Surat Keterangan Kematian dari Pamong Praja – asli atau fotocopy yang dilegalisir.
- Akte Kematian dari Instansi yang berwenang – asli atau fotocopy yang dilegalisir.
- Surat bukti pemakaman dari dinas pemakaman atau surat bukti pengabuan dari instansi yang berwenang – asli atau fotocopy yang dilegalisir.
- Surat Keterangan/ Berita Acara Kepolisian, untuk kasus kematian akibat kecelakaan atau kematian tidak wajar – asli atau fotocopy yang dilegalisir.
- Surat Visum et Repertum dari dokter berwenang, untuk kasus kematian akibat kecelakaan atau kematian tidak wajar – asli atau fotocopy yang dilegalisir.
- Apabila Tertanggung meninggal di luar wilayah Republik Indonesia, maka surat keterangan meninggal harus dilegalisir oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) atau perwakilan yang berwenang setempat.
Catatan : Apabila ada kelengkapan dokumen atau data yang kurang, maka Bagian Klaim akan memberitahukan hal itu kepada Agen / nasabah yang bersangkutan. |
 |
 |
 |
 |
|
Formulir Pengajuan Klaim
|
|
 |
|
|
 |
|
|